Topik Terkait :
Polisi menggeruduk sekelompok warga yang diduga menggalang rencana besar. Belasan orang, pria dan wanita, digelandang dari rumah besar di Parongpong. Mereka terancam tuduhan seram. Makar!
PENYIDIK Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terus mengembangkan kasus terkait aktivitas kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII). Selain sisi politik organisasi ini, penggalangan dana NII juga ditelusuri.
Sejauh ini sudah diperoleh petunjuk modus yang selama ini terungkap memang terjadi di kelompok yang digulung di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, dan Melong di Cimahi Selatan.
Anggota baru yang direkrut dan dibaiat dimintai dana dengan berbagai alasan terkait aktivitas organisasi. Pendalaman sisi penggalangan dana ini diungkapka Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji, Senin (28/4).
"Sudah banyak yang kita panggil sebagai saksi. Mereka anggota yang baru dibaiat," kata Susno kepada wartawan di Mapolda Jabar.
Selain saksi-saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap belasan anggota NII yang ditangkap di dua permukiman di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu rencana dan juga aliran dana kelompok ini. Sejauh ini, sudah ada 10 nama anggota NII yang dinyatakan sebagai tersangka. Tapi bari kena jerat pasal penggelapan.
Pihak kepolisian memang menerapkan pasal yang berbeda. Selain pasal makar, ada juga pasal merendahkan pemerintahan, serta pasal penggelapan.
Pasal penggelapan diterapkan untuk mencari tahu aliran dana yang masuk ke kelompok tersebut. Menurutnya, anggota yang baru dibaiat diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus atau pimpinan kelompok.
Namun, sampai saat ini belum diketahui ke mana dan untuk apa aliran uang tersebut. Dan 10 orang yang dijadikan tersangka saat ini dijerat tentang penggelapan atau penipuan.
Sedangkan untuk tudingan makar, Kapolda masih belum menyebutkan apakah sudah ada tersangka atau belum. "Untuk makar, itu masih dalam penyelidikan," tegasnya.
Polda Jabar dua minggu terakhir memang terus memburu aktivis NII. Setelah sempat melakukan penangkapan di Melong (yang kemudian mereka dilepas lagi), polisi menangkap belasan aktivis NII yang tengah rapat di sebuah rumah mewah.
Dalam penangkapan terakhir, ada 17 orang yang digelandang ke Mapolda Jabar. Menurut informasi yang diperoleh Tribun, mereka yang ditangkap adalah MS, Ju, UY, DM, UA, DS, AM, Mu, As, Ip, De, Su, Ah, AG, On, Ob, dan Ri.
Saat ditangkap, polisi juga menyita kendaraan milik para aktivis dan ada juga poster yang berisi foto, kegiatan dan struktur organisasi kelompok ini. (*)
----------------------------------------------------
Topik Terkait :
Polisi menggeruduk sekelompok warga yang diduga menggalang rencana besar. Belasan orang, pria dan wanita, digelandang dari rumah besar di Parongpong. Mereka terancam tuduhan seram. Makar!
PENYIDIK Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terus mengembangkan kasus terkait aktivitas kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII). Selain sisi politik organisasi ini, penggalangan dana NII juga ditelusuri.
Sejauh ini sudah diperoleh petunjuk modus yang selama ini terungkap memang terjadi di kelompok yang digulung di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, dan Melong di Cimahi Selatan.
Anggota baru yang direkrut dan dibaiat dimintai dana dengan berbagai alasan terkait aktivitas organisasi. Pendalaman sisi penggalangan dana ini diungkapka Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji, Senin (28/4).
"Sudah banyak yang kita panggil sebagai saksi. Mereka anggota yang baru dibaiat," kata Susno kepada wartawan di Mapolda Jabar.
Selain saksi-saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap belasan anggota NII yang ditangkap di dua permukiman di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu rencana dan juga aliran dana kelompok ini. Sejauh ini, sudah ada 10 nama anggota NII yang dinyatakan sebagai tersangka. Tapi bari kena jerat pasal penggelapan.
Pihak kepolisian memang menerapkan pasal yang berbeda. Selain pasal makar, ada juga pasal merendahkan pemerintahan, serta pasal penggelapan.
Pasal penggelapan diterapkan untuk mencari tahu aliran dana yang masuk ke kelompok tersebut. Menurutnya, anggota yang baru dibaiat diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus atau pimpinan kelompok.
Namun, sampai saat ini belum diketahui ke mana dan untuk apa aliran uang tersebut. Dan 10 orang yang dijadikan tersangka saat ini dijerat tentang penggelapan atau penipuan.
Sedangkan untuk tudingan makar, Kapolda masih belum menyebutkan apakah sudah ada tersangka atau belum. "Untuk makar, itu masih dalam penyelidikan," tegasnya.
Polda Jabar dua minggu terakhir memang terus memburu aktivis NII. Setelah sempat melakukan penangkapan di Melong (yang kemudian mereka dilepas lagi), polisi menangkap belasan aktivis NII yang tengah rapat di sebuah rumah mewah.
Dalam penangkapan terakhir, ada 17 orang yang digelandang ke Mapolda Jabar. Menurut informasi yang diperoleh Tribun, mereka yang ditangkap adalah MS, Ju, UY, DM, UA, DS, AM, Mu, As, Ip, De, Su, Ah, AG, On, Ob, dan Ri.
Saat ditangkap, polisi juga menyita kendaraan milik para aktivis dan ada juga poster yang berisi foto, kegiatan dan struktur organisasi kelompok ini. (*)
----------------------------------------------------
Topik Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar