Baca Juga:
Aparat Polda Jabar menangkap 17 anggota Negara Islam Indonesia (NII), yang diduga akan melakukan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak Kamis (24/4), mereka ditahan dan hingga kemarin masih diperiksa secara intensif oleh pihak penyidik.
Belasan aktivis NII itu dijemput di dua tempat berbeda di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang diperkirakan menjadi tempat perekrutan anggota kelompok.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di Melong, Cimahi Selatan. Di tempat tersebut, polisi menangkap 20 anggota NII. Saat itu Kapolda Jabar, Irjen Pol Susno Duadji, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan anggota NII ini. "Ada anggota NII yang ditangkap. Sekarang masih dalam penyelidikan," katanya, Senin (21/4). Namun beberapa hari kemudian, kedua puluh anggota NII itu dilepas Polda. Mereka hanya dimintai keterangan seputar aktivitas mereka.
Terkait dengan penangkapan anggota NII di Parongpong, Kapolda Jabar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Dade Achmad menyebutkan, mereka yang ditangkap berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Di antaranya berasal dari Bogor, Sukabumi, Subang, dan Sumedang.
"Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Bukti-bukti terkait dengan hal ini juga sudah kami kumpulkan," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (26/4).
Dade Ahmad menambahkan, anggota kelompok yang ditangkap itu statusnya belum menjadi tersangka. "Baru mengarah. Kini mereka sedang dalam pemeriksaan intensif," jelasnya.
Ia menyebutkan, mereka yang ditangkap memang diduga melakukan makar dengan akan mendirikan negara di luar NKRI. "Untuk keterangan lebih jelas, nanti tunggu hasil pemeriksaan. Nanti jika sudah jelas, akan diberikan keterangan lebih jelas mengenai hal ini oleh Kapolda," ujarnya.
Mereka yang ditangkap terancam dijerat Pasal 105, 106, 107, 154a, 378, 55 dan 56 KUHP. Pasal 105, 106 dan 107 KUHP adalah tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara dan atau makar untuk menggulingkan pemerintahan.
Pasal 154 menyatakan bahwa siapa pun yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama tujuh tahun. Adapun Pasal 378 tentang Penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengamankan tiga sepeda, empat mobil, dan 13 sepeda motor dari dua tempat di Parongpong. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disimpan di Mapolda Jabar. Selain itu, beberapa poster berisi foto, kegiatan, dan susunan organisasi kelompok tersebut juga disita petugas.(tis)
Mereka Itu Pimpinan Wilayah
INFORMASI soal penangkapan aktivis NII ini juga sudah diketahui Ketua Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS) Forum Ulama Umat Indonesia, Hedi Muhammad. "Dari 20 orang yang ditangkap, 17 orang dapat dipastikan anggota NII," katanya kepada Tribun, Sabtu (26/4).
Hedi mengatakan, mereka yang ditangkap memiliki posisi cukup penting dalam organisasi tersebut. "Mereka dalam posisi pimpinan wilayah. Posisi itu cukup tinggi," ujar Hedi, yang juga Sekjen FUUI.
Dikatakan Hedi, sebagian dari mereka yang ditangkap sudah diamati cukup lama oleh pihak kepolisian. "Mereka itu pimpinan. Mereka ditangkap di dua tempat di Parongpong," katanya. Tempat ditangkapnya mereka adalah Perumahan Bumi Cihanjuang dan Perumahan Budi Asri.
Ditanya lokasi pusat kegiatan anggota kelompok ini, Hedi menjawab bahwa kelompok tersebut mempunyai anggota yang tersebar di beberapa daerah. Jumlahnya pun menurut Hedi cukup banyak.
"Kelompok ini tersebar sangat luas. Terutama di Indonesia Barat dan Tengah. Mereka juga membuat pos-pos di berbagai wilayah. Di Jakarta juga ada. Dan menurut investigasi kami, anggota mereka kini mencapai 160 ribu," terang Hedi.
Menurut Hedi, proses perekrutan kelompok ini lebih menekankan kepada doktrin untuk calon anggota. Apa yang didoktrinkan? "Mereka memberikan doktrin bahwa syariat Islam belum wajib dilaksanakan jika belum ada negara Islam. Ini yang ditekankan kepada calon anggota," jelasnya.
Namun, tambah Hedi, syariat Islam yang ditanamkan atau didoktrinkan adalah syariat Islam versi kelompok mereka. Dikatakannya, NII yang sekarang sedang berkembang ini merupakan kedok semata. Karena menurut investigasi yang dilakukan pihaknya dan juga MUI pusat ada aliran dana yang terpusat kepada kelompok tertentu.(tis)
Belum Wajib Syariat Islam
* Pimpinan wilayah merekrut anggota dari berbagai daerah di Jabar
* Doktrin kepada calon anggota, syariat Islam belum wajib dilaksanakan
* Syariat bisa diterapkan kalau sudah berdiri negara Islam
Baca Juga:
Aparat Polda Jabar menangkap 17 anggota Negara Islam Indonesia (NII), yang diduga akan melakukan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak Kamis (24/4), mereka ditahan dan hingga kemarin masih diperiksa secara intensif oleh pihak penyidik.
Belasan aktivis NII itu dijemput di dua tempat berbeda di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang diperkirakan menjadi tempat perekrutan anggota kelompok.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di Melong, Cimahi Selatan. Di tempat tersebut, polisi menangkap 20 anggota NII. Saat itu Kapolda Jabar, Irjen Pol Susno Duadji, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan anggota NII ini. "Ada anggota NII yang ditangkap. Sekarang masih dalam penyelidikan," katanya, Senin (21/4). Namun beberapa hari kemudian, kedua puluh anggota NII itu dilepas Polda. Mereka hanya dimintai keterangan seputar aktivitas mereka.
Terkait dengan penangkapan anggota NII di Parongpong, Kapolda Jabar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Dade Achmad menyebutkan, mereka yang ditangkap berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Di antaranya berasal dari Bogor, Sukabumi, Subang, dan Sumedang.
"Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Bukti-bukti terkait dengan hal ini juga sudah kami kumpulkan," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (26/4).
Dade Ahmad menambahkan, anggota kelompok yang ditangkap itu statusnya belum menjadi tersangka. "Baru mengarah. Kini mereka sedang dalam pemeriksaan intensif," jelasnya.
Ia menyebutkan, mereka yang ditangkap memang diduga melakukan makar dengan akan mendirikan negara di luar NKRI. "Untuk keterangan lebih jelas, nanti tunggu hasil pemeriksaan. Nanti jika sudah jelas, akan diberikan keterangan lebih jelas mengenai hal ini oleh Kapolda," ujarnya.
Mereka yang ditangkap terancam dijerat Pasal 105, 106, 107, 154a, 378, 55 dan 56 KUHP. Pasal 105, 106 dan 107 KUHP adalah tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara dan atau makar untuk menggulingkan pemerintahan.
Pasal 154 menyatakan bahwa siapa pun yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama tujuh tahun. Adapun Pasal 378 tentang Penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengamankan tiga sepeda, empat mobil, dan 13 sepeda motor dari dua tempat di Parongpong. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disimpan di Mapolda Jabar. Selain itu, beberapa poster berisi foto, kegiatan, dan susunan organisasi kelompok tersebut juga disita petugas.(tis)
Mereka Itu Pimpinan Wilayah
INFORMASI soal penangkapan aktivis NII ini juga sudah diketahui Ketua Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS) Forum Ulama Umat Indonesia, Hedi Muhammad. "Dari 20 orang yang ditangkap, 17 orang dapat dipastikan anggota NII," katanya kepada Tribun, Sabtu (26/4).
Hedi mengatakan, mereka yang ditangkap memiliki posisi cukup penting dalam organisasi tersebut. "Mereka dalam posisi pimpinan wilayah. Posisi itu cukup tinggi," ujar Hedi, yang juga Sekjen FUUI.
Dikatakan Hedi, sebagian dari mereka yang ditangkap sudah diamati cukup lama oleh pihak kepolisian. "Mereka itu pimpinan. Mereka ditangkap di dua tempat di Parongpong," katanya. Tempat ditangkapnya mereka adalah Perumahan Bumi Cihanjuang dan Perumahan Budi Asri.
Ditanya lokasi pusat kegiatan anggota kelompok ini, Hedi menjawab bahwa kelompok tersebut mempunyai anggota yang tersebar di beberapa daerah. Jumlahnya pun menurut Hedi cukup banyak.
"Kelompok ini tersebar sangat luas. Terutama di Indonesia Barat dan Tengah. Mereka juga membuat pos-pos di berbagai wilayah. Di Jakarta juga ada. Dan menurut investigasi kami, anggota mereka kini mencapai 160 ribu," terang Hedi.
Menurut Hedi, proses perekrutan kelompok ini lebih menekankan kepada doktrin untuk calon anggota. Apa yang didoktrinkan? "Mereka memberikan doktrin bahwa syariat Islam belum wajib dilaksanakan jika belum ada negara Islam. Ini yang ditekankan kepada calon anggota," jelasnya.
Namun, tambah Hedi, syariat Islam yang ditanamkan atau didoktrinkan adalah syariat Islam versi kelompok mereka. Dikatakannya, NII yang sekarang sedang berkembang ini merupakan kedok semata. Karena menurut investigasi yang dilakukan pihaknya dan juga MUI pusat ada aliran dana yang terpusat kepada kelompok tertentu.(tis)
Belum Wajib Syariat Islam
* Pimpinan wilayah merekrut anggota dari berbagai daerah di Jabar
* Doktrin kepada calon anggota, syariat Islam belum wajib dilaksanakan
* Syariat bisa diterapkan kalau sudah berdiri negara Islam
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar