NII > Kesesatan KW9 > Berbagai Istilah Eksplorasi Dana Jama’ah

Berbagai Istilah Eksplorasi Dana Jama’ah

Kalkulasi di bawah ini berdasarkan perkiraan jumlah minimal yang konstan dan aktif sebagai anggota NII KW-9 dari tahun 1993 s/d 2000 sebanyak 60.000 orang. Banyak keterangan dari para mantan anggota NII KW-9 mengatakan jumlah anggota NII KW-9 sekarang lebih dari 100.000 orang.[17] Namun karena diperkirakan terjadi banyak yang keluar atau masuk, maka digunakan angka patokan 60.000 orang saja.

01. Shadaqah Musyahadah[18] (shadaqah yang diambil di saat melaksanakan bai’at untuk pembersihan jiwa): Rp 1.000.000 X 60.000 = Rp 60.000.000.000

02. Harakat Ramadlan (nama atau istilah lain dari Zakat Fithrah): Rp 50.000 X 60.000 X 6 = Rp 18.000.000.000

03. Tazkiyah Baitiyah (zakat mal yang dikeluarkan dengan ketentuan 2,5% dari seluruh harta yang dimiliki tanpa melihat jenis maupun perhitungan nisab): rata-rata
Rp 250.000 X 30.000 X 5 = Rp 375.000.000.000

04. Harakat Qiradl (pinjaman wajib oleh Negara kepada warga negara berbentuk emas, rata-rata 100gr): Rp 5.000.000 X 60.000 = Rp 300.000.000.000

05. Nafaqah Daulah (infaq sebagai bentuk kecintaan warga terhadap NII): rata-rata Rp 50.000 X 60.000 X 12 X 6 = Rp 216.200.000.000

06. Harakat Iddikhor: Rp 10.000 X 60.000 X 12 X 6 = Rp 43.200.000.000

07. Shadaqah Tartib (shadaqah yang harus diberikan kepada Negara ketika dilaksanakan pelantikan jabatan atas warga, makin tinggi jabatan makin besar shadaqahnya): rata-rata Rp 1.000.000 X 5.000 X 6 = Rp 30.000.000.000

08. Harakat Qurban (nama atau istilah lain dari wajib qurban pada ‘Iedul Adha): rata-rata Rp 200.000 X 60.000 X 6 = Rp 72.000.000.000

09. Shadaqah Munakahat (shadaqah yang harus diberikan kepada Negara atas kesaksian dan pelaksanaan pernikahan yang diselenggarakan oleh Negara): rata-rata Rp 2.000.000 X 1.000 X 6 = Rp 12.000.000.000

10. Infaq Tarbiyah/Shadaqah Kas (shadaqah yang dikhususkan untuk pembelian tanah waqaf): Rp 2.000.000 X Rp 60.000 = Rp 120.000.000.000

11. Shadaqah Jauka (shadaqah wajib untuk pengajuan surat istighfar atau shadaqah 58:12) Rp 30.000 X 60.000 X 6 = Rp 10.800.000.000

12. Shadaqah isti’dzan (shadaqah untuk pengajuan keluar dari teritori KW-9 dalam rangka pergi mudik ataupun keperluan lain/dagang): Rp 30.000 X 60.000 X 6 = Rp 10.800.000.000

13. Shadaqah Kaffarat (shadaqah yang diambil karena kesalahan atau kelalaian aparat): Rp 100.000 X 60.000 X 6 = Rp 36.000.000.000

14. Shadaqah Tahkim (shadaqah yang diambil untuk keperluan sidang): Rp 100.000 X 2.000 X 6 = Rp 1.200.000.000

15. Shadaqah Masjid Rahmatan: Rp 1.000.000 X 60.000 = Rp 60.000.000.000

16. Lain-lain: Rp 100.000 X 60.000 X 6 = Rp 36.000.000.000

Total …………..……………………. Rp 1.401.200.000.000 (Satu triliun empat ratus satu milyar dua ratus juta rupiah)


Itulah paling sedikit dana ummat yang disedot oleh NII struktur Abu Toto yang kemudian diwujudkan dalam bentuk bangunan Al-Zaytun yang konon menelan biaya sampai sekitar Rp 4 triliun. Sumber dana lain berupa sumbangan dari berbagai negara, konglomerat dan mungkin dari keluarga Cendana maupun pejabat masa Orba.

Menurut penuturan salah seorang mantan pengikut Abu Toto yang sempat dipercaya memegang posisi Majelis Hai’ah (semacam Departemen Keuangan) yaitu Bapak Andreas (Isma’il Subardja), dana abadi yang berhasil dihimpun KW-9 hingga akhir 1996 mencapai Rp 40 miliar. Seluruh dana yang ada pada KW-9 dimasukkan ke dalam rekening pada Bank CIC atas nama Abu Ma’ariq alias Abu Toto Abdus Salam (AS Panji Gumilang) dan keluarganya.[19]

Dari total dana tersebut, sebagian dialokasikan untuk Mukafaah Ihsanul Mas’ul, semacam gaji bulanan bagi para mas’ul, dari yang terendah (tingkat Musa) hingga Adah Djaelani yang diposisikan sebagai penasehat, walaupun nantinya pasti akan dipotong lagi secara langsung untuk infaq bulanan yang besarnya berlainan.

Sebagai contoh, seorang Mas’ul tingkat daerah digaji sebesar Rp 800.000. Namun setelah dipotong ini dan itu untuk Nafaqah Daulah (Madinah), Harakat Ramadlan, Harakat Qurban dan Iddikhor, maka yang tersisa dan bisa dibawa pulang ke rumah tinggal Rp 200.000. Itu pun tidak semuanya dalam bentuk uang, karena ada kewajiban berbelanja di Koperasi NII Khijanah Tajwidiyah senilai Rp 80.000 untuk beberapa bahan pangan seperti 20 kg beras, 2 kg gula pasir dan 2 kg minyak goreng. Pekerja kasar yang bekerja untuk Al-Zaytun yang jumlahnya mencapai 1.000 orang setiap bulannya. Namun setelah dipotong infaq, hutang dan tabungan, tersisa Rp 50.000 saja.

Toto Salam (Syaikh AS Panji Gumilang) menyadari, cepat atau lambat pengikutnya akan sadar atas kekejaman-kekejaman yang selama ini mereka terima, bahkan keluar dan berhenti setelah tak mampu lagi memenuhi kewajiban dan tanggung jawab yang dibebankan. Hal ini sudah diantisipasinya: “… yang belum tahu dan tidak sadar serta bisa dijadikan sasaran ‘dakwah’ NII masih banyak, selain itu peluang dan kesempatan untuk melakukannya masih sangat luas dan mudah…”

Tidak ada komentar: